Parameter Kebebasan Berpikir Dalam Islam

Dlawabit al Fikr al Ijtihadi fil Islam

Judul Asli: Dlawabit al Fikr al Ijtihadi fil Islam | Penulis: Dr. Amjad Rasheed al Maqdisy | Penerbit: Dar el Fath, Amman | Cetakan: 1, 2009 | Tebal: 73 Halaman | ISBN: 978-9957-23-083-8

Islam, dengan sifat universalnya dalam syari’at, telah membuka pintu berpikir. Bahkan mengajak manusia untuk membuka wawasan dalam membahas kebenaran syariat pada setiap problematika hidup. Apalagi dalam hubungannya untuk berkenalan dengan Sang Pencipta. Hal itu terlihat jelas saat Islam menyeru manusia agar menggunakan pikirannya menjelajahi penciptaan semesta, langit, bumi, beserta isinya. Afala ta’qilun?

Pemahaman ‘bepikir’ dalam Islam terbentuk dari pertimbangan khusus yang bersifat universal dan esensial dalam rangka menangkap berbagai problematika. Ia merupakan proses perkembangan mental manusia untuk membentuk ide dan konsep yang dilakukan oleh akal secara arti mutlak. Bukan hanya akal praktis di otak yang bersifat rasional melalui indera, namun juga akal teoritis di kalbu yang menangkap arti-arti murni yang bersifat emosional-feeling untuk membentengi akal praktis dari berpikir menyimpang.

Kedudukan akal dalam Islam begitu tinggi. Betapa banyak Ayat-ayat pertanyaan yang merupakan pesan untuk memaksimalkan akal. Memang benar manusia memiliki kebebasan dalam berpikir. Itu adalah haknya sebagai makhluk hidup yang memiliki akal. Tetapi ada juga kewajibannya sebagai manusia yang bertuhan. Ada aturan main dalam memaksimalkan akal terhadap penggunaannya untuk ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, upaya maksimal untuk mengetahui hukum-hukum syari’at. Inilah yang oleh para ulama disebut dengan ijtihad.

Buku yang berjudul asli “Dlawabit al Fikr al Ijtihadi fil Islam” ini, pernah dihidangkan dalam simposium di Darul Mushtafa Yaman, tahun 2005, yang dihadiri oleh Ketua MPR waktu itu, Dr. Hidayat Nur Wahid. Atas permintaan mahasiswa Indonesia di sana, Dr. Amjad menjelaskan tentang parameter kebebasan berpikir dalam Islam. Maksud penulis ketika berbicara tentang kebebasan berpikir adalah kebebasan berpendapat. Sayangnya, dengan terbukanya pintu kebebasan berpendapat di segala kesempatan tanpa kontrol dalam berijtihad, justru malah melewati batas dan menjerumuskan manusia kepada jurang kerusakan. Orang bisa menafsirkan al-Quran sesuai dengan rasio dan hawa nafsunya semata, membelokkan dan memelintir ayat sesuai dengan kepentingannya.

Penulis memang sependapat dengan ulama yang mengatakan bahwa pintu ijtihad masih terbuka lebar. Namun, secara khusus, beliau telah menutup pintu ijtihad mutlak. Hal ini dilihat dari ketiadaannya ushul madzhab baru yang mampu mengambil hukum langsung tanpa metodologi sebelumnya. Ijtihad tidak harus diartikan sebagai upaya memahami persoalan syari’ah dengan menghapus tradisi keilmuan Islam masa lalu. Apalagi dengan mengadopsi pemikiranan yang tidak jelas asalnya. Namun ijtihad harus dimaknai sebagai manifestasi dari upaya pemahaman para ulama mujtahid sebelumnya. (hal. 14-15)

Untuk menjawab problematika baru dalam kehidupan modern yang beragama dan bermasyarakat, dibutuhkan ijtihad ulama melalui kajian terhadap al-Qur’an dan Hadits. Selain itu, dibutuhkan juga metodologi yang telah dirumuskan dalam Ushul Fiqh, Qaw’aid Fiqhiyyah, dan Maqashid Syari’ah. Yang menarik dari buku ini, penulis mengambil inti sari dari ketiga cabang ilmu itu menjadi sepuluh parameter ijtihad yang berisi teori-teori cemerlang dalam menganalisa hukum syariat.

Salah satu parameter dalam berijtihad ialah memahami tabiat keseimbangan antara wahyu yang tekstual dengan penalaran akal yang kontekstual (hal. 31-36).  Bukankah Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia?! Karenanya, apa yang menjadi pokok ajaran Islam tidaklah bertentangan dengan kepastian hukum akal. Kebebasan berpikir yang merupakan fitrah manusia, haruslah di iringi dengan dasar keimanan yang kuat. Jangan biarkan akal berjalan sendiri tanpa ada yang mengarahkan dan membentengi. Begitupun sebaliknya dalam memahami al-Quran dan Hadits. Jangan biarkan dzahiriah lafadz menipu pemikiran hingga terjerumus pada pemahaman menurut hawa nafsu semata.

Pada akhirnya, penulis membahas masalah taklid sebagai penyempurna bukunya. Faktanya, eksistensi taklid memang tidak bisa dihindari, mengingat perbedaan tingkatan pada kecerdasan manusia. Taklid bagi orang awam kepada mujtahid itu wajar, bahkan wajib (hal.66). Fas`alu ahladdzikri in kuntum la ta’lamun! Tentunya, karena tidak semua orang sanggup berijtihad, memahami hukum secara langsung dari dalil al-Quran dan Hadits.

Buku ini mengajarkan asas fundamental dalam Islam. Berijtihad menyempurnakan metode pengambilan hukum (istinbath) bagi permasalahan agama, baik yang telah ditetapkan ataupun yang baru dihadapkan. Selamat membaca!

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s